BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Islam
memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi
makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali
hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang
mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah
amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang
beriman, makanlah di antara rezeki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang
laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu,
ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan
ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang
haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang
haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi.Manusia semakin mudah dalam
menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi,khususnya teknologi
telekomunikasi,industri,pertanian dan ekonomi. Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga
kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah makan dan minuman, banyak manusia atau orang yang makan dan minum mengikuti
tren. Dan sering kali kita lalai tentang
halal atau haram makanan yang kita makan. Makanan budaya luar yang masuk ke Indonesia banyak sekali, contoh:Pizza hut, Hot Dog, Steak,bir,dan minuman beralkohol
lainya.
Melihat masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan
memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal
dan yang haram berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadist.Sehingga kita sebagai umat
islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong makanan yang
haram.Semoga dengan makalah ini kita bisa membedakan makanan yang halal dan
yang haram.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian halal dan haram?
2.
Apa saja jenis makanan yang dihalalkan dalam Islam?
3.
Apa saja kriteria makanan atau binatang yang diharamkan
dalam Islam?
4.
Apa saja manfaat makanan dan minuman yang dihalalkan?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam dan juga untuk lebih
mengetahui tentang pengertian
makanan halal dan haram, mengetahui jenis
makanan yang dihalalkan diharamkan dalam
Islam, mengetahui manfaat makan makanan yang
halal dan juga mengetahui contoh-contoh makanan yang dihalalkan dan diharamkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Halal
dan Haram
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau
keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram
atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang
melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan
konsekuensi berupa dosa.
B. Jenis Makanan yang
Dihalalkan dalam Islam
Makanan yang dihalalkan
dalam Islam sangat banyak sekali, berbagai macam makanan mulai dari yang
dihasilkan dari tumbuhan ataupun dari hasil ternakan (hewan). Dalam Al Qur’an
telah dijelaskan Oleh Allah SWT, dalam Surat Al – Baqarah ayat 168 yang Artinya
sebagai berikut:
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik
dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah
syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Dari itu Allah SWT
juga berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 172 yang artinya sebagai
berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang
baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah”.
Pada pembahasan ini
makanan yang dihalalkan dalam Islam meliputi beberapa hal yaitu:
1.
Halal Secara Zatnya
Makanan yang dimakan tidak mengandung zat yang dapat
membuat haram makanan. Adapun kemungkinan suatu makanan menjadi haram karena
memberi Mudharat bagi manusia seperti racun, barang-barang menjijikkan dan
sebagainya.
2.
Halal cara prosesnya
Makanan
yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi
haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
a)
Penyembelihan
hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama
Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
b)
Penyembelihan
hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala
(sesaji)
c)
Karena darah itu
diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar
secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus
dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
d) Daging
hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal.
Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal,
berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak
terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
e)
Adapun ikan baik
yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun
tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
f)
Selain yang
tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara
pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.
3.
Halal cara memperolehnya
Seorang
muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam
memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan
thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi
makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara
spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual
seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh
ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah
tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.
C. Kriteria Makanan
atau Binatang yang Diharamkan dalam Islam
Di dalam Syariat
islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi ada 2 jenis yaitu:
1.
Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri memang sudah
diharamkan oleh Allah SWT dan Rosul-Nya
yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadits.
Misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua
binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang
musuhnya dan lalin sebagainya.
2.
Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor
eksternal)
Maksudnya yaitu hukum asal makanan itu sendiri adalah
halal akan tetapi berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak
berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau
dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen
perdukunan dan lain sebagainya.
D. Manfaaf Makan Makanan dan Minuman yang Dihalalkan
Makanan
dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu
sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila
makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna
untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat
membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun
uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.
Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan
hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak
barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang
banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat
menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat
menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat
perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki
yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi berdasarkan
yang kita bahas mengenai makanan halal dan haram, sangat banyak sekali makanan
yang halal. Akan tetapi makanan yang halal bisa juga berubah menjadi haram
dikarenakan makanan tersebut mengandung bahan (Dzat) yang diharamkan, diperoleh
dengan cara yang tidak halal seperti dari merampok, mencuri, korupsi dan
sebagainya. Selain cara memperolehnya juga diperhatikan bagaimana cara mengolah
atau memproses makanan tersebut. Karena apabila makanan halal tidak diproses
dengan baik sesuai syariat atau cara yang halal dapatmenjadikan makanan itu
menjadi haram. Misalnya Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan
oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan
pisau yang tajam., Penyembelihan
hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala
(sesaji) dan sebagainya.
Adapun untuk
makanan atau binatang yang diharamkan dalam islam dibagi menjadi 2 jenis yaitu pertama :Haram Lidzatithi (makanan
yang haram karena zatnya) misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua
binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang
musuhnya dan lain sebagainya. Kedua: Haram Lighairihi (makanan
yang haram karena faktor eksternal) misalnya: makanan dari hasil mencuri atau
dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen
perdukunan dan lain sebagainya.
Sedangkan beberapa
manfaat makan makanan yang dihalalkan antara lain adalah Membawa ketenangan hidup dalam
kegiatan sehari-hari, dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mendapat perlindungan dari Allah SWT, mendapatkan iman dan ketaqwaan
kepada Allah SWT, tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya serta rezeki yang diperolehnya membawa
barokah dunia akhirat.
DAFTAR RUJUKAN
1. Abdusalam baali
wahid,2009,akidah dalam kehidupan sehari-hari,
2. Jakarta:pustaka ibnu
umar,105,
3. Sabiq, Sayyid, 1987. Fikih
Sunnah. Bandung:PT.Alma’arif,47,