Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Minggu, 22 Desember 2013

materi pramuka





Oleh :
Kak Duta N" DALAM GERAKAN PRAMUKA "( Leadership )Kepemimpinan



 


















Þ    DIWARNAI  OLEH  a.l
o   Cara Pandang terhadap orang lain
o   Kepribadian Pemimpin dan yang dipimpin
o   Pengalaman hidup dan Belajar

Þ    MEWARNAI a.l
o   Gaya Kepemimpinan
o   Kepekaan ( Sense of Crisis )
o   Cara Berkomunikasi
o   Proaktif / tidak Proaktif


*      Gaya Kepemimpinan
o      Laisser Faire
o      Otoriter
o      Demokratis
o      Non Direktif
Kalau di Gerakan Pramuka Gaya kepemimpinan yang ada adalah
Þ    Sistem Among
o   Ing Ngarso Sung Tuloda
o   Ing Madya Mangun Karso
o   Tut Wuri Handayani
Þ    ASAH,  ASIH, ASUH
Þ    Prinsip Kesukarelaan
Masih Relevankah saat ini Gaya kepemimpinan seperti tersebut diatas ?
“ Masih Relevan Namun Perlu disesuaikan dengan situasi kondisi dan kepentingan “

*      FUNGSI DAN PERAN PEMIMPIN
Sebagai antara lain :
  1.   SUB “  ( Tali pengikat lidi yang terpisah menjadi sapu lidi )
  2. “ SPOKESMAN “  dan “ KAHUMAS “
  3. Pemberi Contoh / menjadi panutan
  4. Pembangun Motivasi
  5. Pemberdaya
  6. Penjaga ‘ Aturan Main ‘
  7. Negosiator
  8. Inisiator



*      FUNGSI DAN PERAN YANG DIPIMPIN
Sebagai antara  lain :
1.      Berorientasi tugas kelompok
2.      Berorientasi pengelolaan kelompok
3.      Berorientasi pada kepentingan pribadi
4.      Berorientasi situasi ( termasuk menjadi Humas )


SIAPA YANG DIPIMPIN ??

Generasi

Ciri Sifatnya

Usia Penegak
…………….
Usia Pandega

  a. Umum
…………….
  b. Mahasiswa
…………….
Usia Pembina
…………….
Kelompok Masyarakat Umum

a.    Yang mendukung/menghargai Gerakan Pramuka
b.    Yang Menentang
c.    Yang Tidak Peduli
………………..


…………………
…………………
dsb




NEGOSIASI
§  Sebelum dapat bernegosiasi secara efektif dengan orang lain kita harus :
1.      Bernegosiasi dengan diri sendiri
2.      Memulai persiapan :
a.     Psykologis
b.     Faktual
3.      Yakin bahwa yang anda butuhkan sah dan dapat  dipertahankan
4.      Anda perlu melihat suatu negosiasi sebagai suatu kesempatan membuka pilihan bukan sebagai peristiwa yang meminta / menuntut anda untuk “ Laris “  dan janji berlebihan atau seseorang memaksa anda mengambil yang ditawarkan
§  Yang berhasil mengawali dengan “ RESOUNDING NO”  ( GEMA  NO……. NO ……)

*      Langkah 1 Agar Menjadi Negosiator Yang Efektif
PERANGKAP DALAM NEGOSIASI
1.      Kehilangan Kesempatan untuk negosiasi
2.      Tidak Menyukai Proses
3.      Hanya melihat Kelemahan
4.      Berunding dengan diri sendiri
5.      Merasa terlalu yakin
6.      Yakin setiap orang senang
7.      ‘CONFUSING TOUGHNESS AND EFFECTIVESS


*      EMPAT LANGKAH UNTUK TETAP DILUAR JALUR ANDA
Semakin realistik anda menilai situasi, semakin efektif anda menjadi Negosiator
Advoksi yang berhasil bergantung pada suatu Penghargaan dimana ia berada dan apa yang dapat anda lakukan untuk mengembangkan  situasi anda
Self-awareness                Situational insight
  1. Take Stock / Ambil Persediaan
  2. Belajar sebanyak anda bisa
    1. Factual Information
    2. Scouting Information
  3. Kembangkan Alternatif
Apa yang paling buruk dapat terjadi ?
Jangan lupa menilai alternatif pihak lain
  1. Ambil Prospektif Segar
    1. Cari Nasehat Obyektif
    2. Sadap pengalaman orang lain
    3. Perluas / perlebar pusat perhatian anda

Sabtu, 19 Oktober 2013

MAKALAH MAKANAN HALAL DAN HARAM


BAB 1
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG
            Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu Hurairah ra berkata : Rasulullah SAW bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”
            Dan firman-Nya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram, dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
            Dijaman sekarang banyak yang menyebut era teknologi.Manusia semakin mudah dalam menggapai keinginan-keinginan dengan bantuan teknologi,khususnya teknologi telekomunikasi,industri,pertanian dan ekonomi. Dengan kemajuan di berbagai bidang maka berpangaruh juga kepada pola pikir masyarakat.Misalkan masalah makan dan minuman, banyak manusia atau orang yang makan dan minum mengikuti tren. Dan sering kali kita lalai tentang halal atau haram makanan yang kita makan. Makanan budaya luar yang masuk ke Indonesia banyak sekali, contoh:Pizza hut, Hot Dog, Steak,bir,dan minuman beralkohol lainya.
          Melihat  masalah yang terjadi di atas kami selaku penulis makalah akan memberikan rambu-rambu dan penjelasan tantang makanan dan minuman yang halal dan yang haram berdasarkan dalil-dalil Al Qur’an dan Al Hadist.Sehingga kita sebagai umat islam tidak salah makan makanan yang justru makanan itu tergolong makanan yang haram.Semoga dengan makalah ini kita bisa membedakan makanan yang halal dan yang haram.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian halal dan haram?
2.    Apa saja jenis makanan yang dihalalkan dalam Islam?
3.    Apa saja kriteria makanan atau binatang yang diharamkan dalam Islam?
4.    Apa saja manfaat makanan dan minuman yang dihalalkan?

C.       TUJUAN PENULISAN
     Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam dan juga untuk lebih mengetahui tentang pengertian makanan halal dan haram, mengetahui jenis makanan yang dihalalkan diharamkan  dalam Islam, mengetahui manfaat makan makanan yang halal dan juga mengetahui contoh-contoh makanan yang dihalalkan dan diharamkan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Halal dan Haram
Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

B.  Jenis Makanan yang Dihalalkan dalam Islam
Makanan yang dihalalkan dalam Islam sangat banyak sekali, berbagai macam makanan mulai dari yang dihasilkan dari tumbuhan ataupun dari hasil ternakan (hewan). Dalam Al Qur’an telah dijelaskan Oleh Allah SWT, dalam Surat Al – Baqarah ayat 168 yang Artinya sebagai berikut:
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di Bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Dari itu Allah SWT juga berfirman dalam Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 172 yang artinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah.
Pada pembahasan ini makanan yang dihalalkan dalam Islam meliputi beberapa hal yaitu:
1.      Halal Secara Zatnya
Makanan yang dimakan tidak mengandung zat yang dapat membuat haram makanan. Adapun kemungkinan suatu makanan menjadi haram karena memberi Mudharat bagi manusia seperti racun, barang-barang menjijikkan dan sebagainya.

2.      Halal cara prosesnya
Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan:
a)        Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam.
b)        Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji)
c)        Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam.
d)       Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal.
e)        Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air.
f)         Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat.

3.      Halal cara memperolehnya
Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis.
Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan.


C.  Kriteria Makanan atau Binatang yang Diharamkan dalam Islam
Di dalam Syariat islam, makanan atau binatang yang haram dikonsumsi ada 2 jenis yaitu:
1.    Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya)
Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri memang sudah diharamkan  oleh Allah SWT dan Rosul-Nya yang dijelaskan dalam Al Qur’an dan Hadits.
Misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya dan lalin sebagainya.
2.    Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal)
Maksudnya yaitu hukum asal makanan itu sendiri adalah halal akan tetapi berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen perdukunan dan lain sebagainya.

D.  Manfaaf  Makan Makanan dan Minuman yang Dihalalkan
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau  halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1). Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2). dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3). Mendapat perlindungan dari Allah SWT,
4). Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5). Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6). Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Jadi berdasarkan yang kita bahas mengenai makanan halal dan haram, sangat banyak sekali makanan yang halal. Akan tetapi makanan yang halal bisa juga berubah menjadi haram dikarenakan makanan tersebut mengandung bahan (Dzat) yang diharamkan, diperoleh dengan cara yang tidak halal seperti dari merampok, mencuri, korupsi dan sebagainya. Selain cara memperolehnya juga diperhatikan bagaimana cara mengolah atau memproses makanan tersebut. Karena apabila makanan halal tidak diproses dengan baik sesuai syariat atau cara yang halal dapatmenjadikan makanan itu menjadi haram. Misalnya Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam., Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala (sesaji) dan sebagainya.
Adapun untuk makanan atau binatang yang diharamkan dalam islam dibagi menjadi 2 jenis yaitu  pertama :Haram Lidzatithi (makanan yang haram karena zatnya) misalnya: darah, daging babi, minuman keras, semua binatang buas yang bertaring, yang dengan taringnya ia memangsa dan menyerang musuhnya dan lain sebagainya. Kedua: Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal) misalnya: makanan dari hasil mencuri atau dibeli dengan uang hasil korupsi, transalsi riba upah pelacuran, sesajen perdukunan dan lain sebagainya.
Sedangkan beberapa manfaat makan makanan yang dihalalkan antara lain adalah Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani, mendapat perlindungan dari Allah SWT,  mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT, tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya serta rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.

DAFTAR RUJUKAN
1.    Abdusalam baali wahid,2009,akidah dalam kehidupan sehari-hari,
2.    Jakarta:pustaka ibnu umar,105,
3.    Sabiq, Sayyid, 1987. Fikih Sunnah. Bandung:PT.Alma’arif,47,